MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap awal September syarat subsidi motor listrik cukup modal KTP saja bro!
Ada kabar baik untuk brother MOTOR Plus yang berniat membeli motor listrik baru.
Kabarnya mulai awal September nanti, bisa berkesempatan mendapatkan subsidi motor listrik cukup bermodal KTP saja.
Mengutip Kompas.com, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kasih penjelasan.
Ia menargetkan, revisi aturan pemberian subsidi motor listrik bisa selesar pada akhir Agustus 2023, dan pada awal September sudah bisa berlaku.
"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai. Jadi September awal," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Agus menambahkan, dirinya sudah menandatangani revisi aturan tersebut.
Di dalam revisi itu, pemerintah lebih menyederhanakan syarat untuk penerima subsidi motor listrik.
Baca Juga: United E-Motor Dukung Motor Listrik Jadi Solusi Atasi Polusi Udara, Segini Harga Paling Murah
Yaitu cukup hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
"Saya sudah tanda tangan, harusnya sih (harmonisasi di Kemenkumham) juga sudah. Tapi saya sudah tanda tangan," jelasnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR