Sekedar info, Pemerintah memberikan subsidi atau insentif motor listrik untuk masyarakat sebesar Rp 7 juta per unit.
Namun untuk menerima subsidi tersebut terdapat beberapa persyaratan brother.
Syaratnya diutamakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Sedangkan untuk konversi motor listrik berbeda syaratnya, yaitu motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.
Kemudian hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan dan motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.
Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga musti sesuai dengan nama KTP.
Tertarik untuk dapat subsidi motor listrik ini brother?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin Targetkan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Hanya Pakai KTP Berlaku Awal September",
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR