Modal KTP Aja Dapat Subsidi Motor Listrik Awal September, Makin Gampang Buat Beli

Yuka Samudera - Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:15 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi motor listrik. Siap-siap awal September ada subsidi motor listrik cukup modal KTP.

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap awal September syarat subsidi motor listrik cukup modal KTP saja bro!

Ada kabar baik untuk brother MOTOR Plus yang berniat membeli motor listrik baru.

Kabarnya mulai awal September nanti, bisa berkesempatan mendapatkan subsidi motor listrik cukup bermodal KTP saja.

Mengutip Kompas.com, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kasih penjelasan.

Ia menargetkan, revisi aturan pemberian subsidi motor listrik bisa selesar pada akhir Agustus 2023, dan pada awal September sudah bisa berlaku.

"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai. Jadi September awal," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Agus menambahkan, dirinya sudah menandatangani revisi aturan tersebut.

Di dalam revisi itu, pemerintah lebih menyederhanakan syarat untuk penerima subsidi motor listrik.

Baca Juga: United E-Motor Dukung Motor Listrik Jadi Solusi Atasi Polusi Udara, Segini Harga Paling Murah

Yaitu cukup hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

"Saya sudah tanda tangan, harusnya sih (harmonisasi di Kemenkumham) juga sudah. Tapi saya sudah tanda tangan," jelasnya.

Sekedar info, Pemerintah memberikan subsidi atau insentif motor listrik untuk masyarakat sebesar Rp 7 juta per unit.

Namun untuk menerima subsidi tersebut terdapat beberapa persyaratan brother.

Kolase MOTOR Plus-online dan Tribunnews
Ilustrasi KTP dan motor listrik baru.

Syaratnya diutamakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Sedangkan untuk konversi motor listrik berbeda syaratnya, yaitu motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.

Kemudian hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan dan motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. 

Tak hanya itu, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif. 

Baca Juga: Aneh Motor Listrik Vespa Elettrica yang Harganya Hampir Rp 200 Juta Kayak Vespa 2-Tak, Enggak Ada Standar Samping?

Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga musti sesuai dengan nama KTP.

Tertarik untuk dapat subsidi motor listrik ini brother?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin Targetkan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Hanya Pakai KTP Berlaku Awal September",

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular