"Padahal biaya perawatan motor itu lebih murah, tapi mereka selama masih bisa jalan ya sudah jalan aja gitu," lanjutnya.
Ia berharap para pengendara motor dan mobil menggunakan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji emisi sehingga tak mencemari udara di Jakarta.
"Orang selalu bilang udara Jakarta sudah kotor, apa yang bisa kita buat? Kita bisa buat adalah tolong kendaraan yang kita gunakan lulus uji emisi, jangan buang sampah sembarangan agar Jakarta lebih bersih," jelasnya.
Meski tidak lulus uji emisi, belasan motor tersebut tidak dikenakan tilang.
Pasalnya dalam uji coba ini Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan belum memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang tidak lulus uji emisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, setiap kali menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanakan tilang mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.
Denda tertinggi untuk motor yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Belasan Motor Tak Lulus Uji Emisi di Blok M, Langsung Ditilang?
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR