MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba razia tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023).
Uji coba itu digelar di beberapa lokasi, salah satunya daerah Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atau lebih tepatnya di depan Terminal Blok M.
Adapun uji coba razia tilang uji emisi digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati, mengatakan terdapat tiga posko uji emisi di Terminal Blok M.
"Mobil bensin itu ada 32 kendaraan dan semua dinyatakan lulus, terus ada juga tadi kendaraan solar itu 17 kendaraan lulus semua," kata Tuty dikutip dari TribunJakarta.com.
Sementara untuk roda 2, kata Tuty, ada belasan motor tidak lulus uji emisi.
"Yang posko ketiga adalah motor, di mana 45 kendaraan yang tidak lulus itu 13 kendaraan," ungkap dia.
Menurut Tuty, belasan motor yang tidak lulus uji emisi diduga disebabkan karena pemiliknya tak melakukan perawatan secara rutin.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Kurangi Polusi Udara Incar Motor Tak Lolos Uji, Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu
"Padahal biaya perawatan motor itu lebih murah, tapi mereka selama masih bisa jalan ya sudah jalan aja gitu," lanjutnya.
Ia berharap para pengendara motor dan mobil menggunakan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji emisi sehingga tak mencemari udara di Jakarta.
"Orang selalu bilang udara Jakarta sudah kotor, apa yang bisa kita buat? Kita bisa buat adalah tolong kendaraan yang kita gunakan lulus uji emisi, jangan buang sampah sembarangan agar Jakarta lebih bersih," jelasnya.
Meski tidak lulus uji emisi, belasan motor tersebut tidak dikenakan tilang.
Pasalnya dalam uji coba ini Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan belum memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang tidak lulus uji emisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal memberikan sanksi denda maksimal, setiap kali menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanakan tilang mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.
Denda tertinggi untuk motor yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Belasan Motor Tak Lulus Uji Emisi di Blok M, Langsung Ditilang?
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR