Hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.
Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.
Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan enam bulan sampai enam tahun.
Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, kabar meninggalnya Arist Merdeka Sirait dibenarkan oleh Staf Komnas PA, Raihanif Putra.
"Telah berpulang ke rumah Tuhan, Bapak Arist Merdeka Sirait pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur jam 08.30 WIB," kata Raihanif melalui pesan singkat, Sabtu.
Ia mengungkapkan, Arist meninggal karena sakit. Tetapi, tidak dijelaskan penyakit yang diderita Ketua Komnas PA tersebut.
Arist Merdeka Sirait sebelumnya memang mendapatkan perawatan di RS Polri. "Untuk rumah duka RSPAD Gatot Subroto," ujar Raihanif. Raihanif mengatakan, rencananya jenazah Arist Merdeka Sirait bakal disemayamkan di Pemakaman Keluarga yang terletak di Porsea, Toba, Sumatera Utara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR