Sigit mengatakan, ada pelanggaran kalau pengepul oli bekas tidak menyertakan izin.
"Kalau memang tidak memiliki itu, tentu akan beresiko berhadapan dengan pemerintah atau aparat yang memang melanggar dengan aturan," kata Sigit.
Meski begitu, pria yang juga menjabat sebagai sebagai Direktur Operasi PT. Pertamina Lubricants itu enggak menampik dengan keberadaan pengepul oli bekas.
"Jadi, pengepul oli bekas itu sudah lazim," tukasnya.
Nah, kalau brother setuju atau enggak nih dengan usulan pengepul oli bekas harus berizin?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR