"Ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat, ya mungkin sekitar Rp 500.000. Jadi nanti akan dilakukan penilangan oleh Polisi," ungkapya.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menentukan titik pelaksanaan razia emisi kendaraan tersebut.
Tetapi dirinya tak menyebut lokasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
"Kami sudah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsen kami pada pelaksanaan razia tersebut," jelas Asep.
Ia menambahkan, kebijakan sanksi tilang ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga mengatakan, mekanisme penilangan uji emisi ini sama seperti tilang lalu lintas pada umumnya.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Kurangi Polusi Udara Incar Motor Tak Lolos Uji, Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu
Pada prosesnya nanti, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.
Nantinya, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Nah untuk brother yang memiliki motor atau mobil, segera uji emisi dahulu untuk mengetahui kadar emisi kendaraan kalian bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku hingga November 2023"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR