MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap motor bisa kena tilang perkara razia uji emisi, ancaman denda bikin panas dingin.
Brother MOTOR Plus yang tinggal di Jabodetabek musti simak, Polisi akan menggelar uji coba razia uji emisi.
Tilang uji emisi ini diadakan dalam rangka membantu menghilangkan polusi udara yang masih tinggi belakangan ini di Jabodetabek.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam tilang uji emisi ini.
Mulai diterapkan uji coba tilang emisi kendaraan pada 25 Agustus 2023, lalu uji coba akan semakin masif mulai 1 September hingga November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berikan penjelasannya.
"Pada saat penerapannya hingga November, memang kami tidak perlu buru-buru pelaksanaannya. Nanti kemudian setelah November kami harapkan akan terus dilaksanakan," ujar Asep Kuswanto dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).
Asep menambahkan, uji coba tilang emisi ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Blok M Belasan Motor Tak Lulus Tapi Tidak Ditilang, Ini Alasannya
Hal ini sebagai upaya untuk menekan polusi udara yang buruk khususnya wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan untuk nilai denda tilang yang bisa dikenakan berkisar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil jika tak lolos uji emisi kendaraan.
"Ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat, ya mungkin sekitar Rp 500.000. Jadi nanti akan dilakukan penilangan oleh Polisi," ungkapya.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menentukan titik pelaksanaan razia emisi kendaraan tersebut.
Tetapi dirinya tak menyebut lokasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
"Kami sudah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsen kami pada pelaksanaan razia tersebut," jelas Asep.
Ia menambahkan, kebijakan sanksi tilang ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga mengatakan, mekanisme penilangan uji emisi ini sama seperti tilang lalu lintas pada umumnya.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Kurangi Polusi Udara Incar Motor Tak Lolos Uji, Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu
Pada prosesnya nanti, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.
Nantinya, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Nah untuk brother yang memiliki motor atau mobil, segera uji emisi dahulu untuk mengetahui kadar emisi kendaraan kalian bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku hingga November 2023"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR