Masa berlakunya tinggal sebentar lagi, yaitu hingga 31 Agustus 2023.
Keringanan pertama dari pemutihan tersebut, berupa pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, Pemprov Bengkulu juga membebaskan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dan ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Mumpung masih ada beberapa hari lagi, brother Bengkulu segera manfaatkan pemutihan ini ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR