Girang Tak Perlu Bayar Denda PKB dan Gratis BBNKB, Pemutihan Pajak Motor Masih Ada di 10 Provinsi

Ahmad Ridho - Senin, 28 Agustus 2023 | 11:15 WIB
Dok MOTOR Plus
Bebas denda PKB dan BBNKB di pemutihan pajak motor 2023, masih ada di 10 Provinsi di Indonesia.

Pemutihan pajak motor di Ibu Kota ini berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai 29 Desember 2023 mendatang.

Keringanan di DKI Jakarta meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.

2. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak motor digelar Bapenda Jawa Tengah yang berakhir pada 22 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak motor antara lain pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif.

3. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular