MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 bikin girang, tak perlu bayar denda PKB dan gratis BBNKB.
Saat ini pemutihan pajak motor masih diselenggarakan di 10 provinsi di Indonesia.
Bagi penunggak pajak kendaraan harus segera mengurus ke Samsat terdekat.
Pasalnya program ampunan pajak motor ini memiliki batas waktu.
Beberapa keuntungan didapat wajib pajak salah satunya gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tunggu apalagi, kesempatan langka penunggak pajak kendaraan dibebaskan dari sanksi atau denda.
Pemutihan pajak motor merupakan kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapuskan denda dan pemberian diskon.
Namun demikian di tiap provinsi yang mengadakan pemutihan memiliki program yang berbeda-beda.
Biar enggak penasaran, dicek 10 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor dan masa berlakunya.
1. DKI Jakarta
Pemutihan pajak motor di Ibu Kota ini berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai 29 Desember 2023 mendatang.
Keringanan di DKI Jakarta meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.
2. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak motor digelar Bapenda Jawa Tengah yang berakhir pada 22 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak motor antara lain pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif.
3. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
4. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
5. Sumatra Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatra Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
7. Kalimantan Tengah
Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023
Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.
Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
8. Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
9. Bengkulu
Pemutihan pajak di Bengkulu berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Pemutihan tersebut mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Program tersebut juga memberi pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya.
10. Bali
Pemutihan pajak motor di Bali sudah dimulai sejak 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Kemudian program tersebut juga memberikan Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR