Ada dua indikator yang menentukan motor lulus atau tidak, yakni kadar karbon monoksida (CO) dan hidrocarbon (HC).
"Untuk motor produksi 2010 ke atas, kadar CO maksimal 4,5 persen dan HC 2000 ppm," kata Abdurrahman, Teknisi LHK DKI saat ditemui MOTOR Plus-online di Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (28/8/2023).
"Sementara motor tahun 2010 ke bawah, kadar CO maksimal 5,5 persen dan kadar HC 2.400 ppm. sambungnya.
"Jika melebihi itu, maka motor dinyatakan tidak lulus uji emisi," lanjut Rahman, sapaan akrabnya.
Kalau masih di bawah ambang batas, kata Rahman, kendaraan akan ditempel stiker yang menandakan lulus uji emisi.
Rahman menyarankan untuk motor diservis dan settingan dibuat standar sebelum uji emisi.
"Misal pakai knalpot standar, atau yang sudah dilengkapi katalis konverter untuk menekan emisi gas buang," lanjutnya.
"Bensin juga berpengaruh, sebaiknya pakai oktan sesuai rasio kompresi yang disarankan pabrikan," pungkas Rahman.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR