Atau bisa melalui media sosial di Instagram @bpknri, Facebook Badan Perlindungan Konsumen Indonesia RI.
"Pengaduan akan kami tindak lanjuti dalam waktu 1x24 jam," ujar Dr. Rizal E. Halim berjanji.
BPKN RI juga menambahkan, pihaknya meminta Honda untuk mengklarifikasi soal isu rangka eSAF ini.
"Ya, kami harap minggu depan bisa bertemu dengan pihak Honda. Kami akan minta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Rizal.
Ia mengatakan, masalah ini harus segera diatasi, karena akan merugikan semua pihak.
"Konsumen, termasuk reputasi pelaku usaha yang menjadi pertaruhannya," tutup Rizal.
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR