MOTOR Plus-Online.com - Pemilik motor matic Honda dengan rangka eSAF dan mengalami kerugian bisa lapor ke BPKN langsung.
Pemerintah lewat BPKN akhirnya turun tangan untuk terima aduan masyarakat atau pemilik motor matic Honda rangka eSAF yang merasa dirugikan.
Dikutip dari GridOto.com, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau pemilik motor Honda untuk lapor.
"Kami sarankan segera hubungi kami," ungkap Dr. Rizal E. Halim, Kepala BPKN di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Rizal mengatakan, laporan tersebut bakal menjadi dasar bagi pihaknya untuk menelusuri kejadian yang sebenarnya.
Menurut Rizal, BPKN punya visi, dan tugas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjadikan pelaku usaha bertanggung jawab.
Tambahnya, masyarakat pengguna motor matic Honda bisa memakai saluran pengaduan yang tersedia.
"Bisa melalui website, media sosial atau Whatsapp pengaduan yang kami miliki," jelasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Bandingin Honda BeAT Rangka eSAF dan Belum eSAF, Diketok Obeng Suaranya Bikin Kaget
Untuk nomor Whatsapp pengaduan bisa dikirim melalui nomor 08153153153.
Pengaduan bisa melalui https://bpkn.go.id/contact
Atau bisa melalui media sosial di Instagram @bpknri, Facebook Badan Perlindungan Konsumen Indonesia RI.
"Pengaduan akan kami tindak lanjuti dalam waktu 1x24 jam," ujar Dr. Rizal E. Halim berjanji.
BPKN RI juga menambahkan, pihaknya meminta Honda untuk mengklarifikasi soal isu rangka eSAF ini.
"Ya, kami harap minggu depan bisa bertemu dengan pihak Honda. Kami akan minta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Rizal.
Ia mengatakan, masalah ini harus segera diatasi, karena akan merugikan semua pihak.
"Konsumen, termasuk reputasi pelaku usaha yang menjadi pertaruhannya," tutup Rizal.
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR