Baca Juga: Geger, Oknum Polisi di Lampung Menimbun dan Mengoplos BBM Pertalite Selama 5 Tahun
Pertamax palsu itu kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga eceran pertamax di pedagang kecil.
Sehingga keuntungan pelaku mencapai miliaran rupiah dari pemalsuan tersebut.
Umi mengatakan, dari dua gudang, polisi menyita barang bukti berupa 264 jeriken ukuran 35 liter yang berisi BBM oplosan.
"Total BBM yang disita mencapai 8,9 ton," kata Umi.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Umi
Seperti diketahui, Gudang pengoplosan Pertalite jadi Pertamax digerebek anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung pada Kamis (23/8/2023) sore.
"Hasil penyelidikan Ditkrimsus menemukan dua gudang yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi," kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (25/8/2023).
Dari penggerebekan itu diketahui, pemilik gudang berinisial W (41) telah melakukan pemalsuan BBM bersubsidi jenis pertalite menjadi pertamax.
KOMENTAR