Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan Sudinhub Jakarta Utara Ikhwan menyampaikan, peristiwa pengendara motor terimpit di jalur Transjakarta yang menyebabkan senggolan dengan bus tidak ada yang mengetahui.
Pihaknya juga sudah menghubungi Transjakarta soal hal tersebut namun hasilnya tetap nihil.
"Pengendara motor memasuki jalur busway dan menyalip mobil busway sehingga mengakibatkan kesenggolan, untuk kronologi dari pihak TJ maupun di sekitar lokasi tidak ada yang mengetahuinya," terangnya.
Walau pihak terkait tidak ada yang mengetahui, Ikhwan menegaskan bahwa pengendara roda dua yang nekat masuk jalur Transjakarta akan ditindak sesuai UU yang berlaku.
Agar jalur Transjakarta tidak dilalui oleh kendaraan lain, Dishub bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Lantas) melakukan penjagaan.
Ikhwan menjelaskan, Dishub bertugas menindak kendaraan angkutan umum barang atau angkutan umum lainnya yang masuk jalur Transjakarta.
Sementara Lantas bertugas menindak pengendara roda dua dan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih atau hitam.
"Kami tidak pernah lelah dalam mengimbau dan menjaga agar kendaraan selain Tranjakarta tidak memasuki jalur busway di wilayah hukum kami, yaitu Jakarta Utara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Video Driver Transjakarta Kejar Pengendara Motor yang Terjepit Bodi Bus, Ini Kata Dishub"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR