MOTOR Plus-Online.com - Apes banget seorang pengendara motor di MT Haryono, Jakarta yang ikut tes uji emisi sukarela malah kena tilang.
Tampaknya hari sial tak mengenal tanggal dan kapan bisa muncul, seperti yang dialami seorang pengendara motor bernama Andi.
Awalnya ia berniat mengikuti tes uji emisi secara sukarela, namun berujung mendapat 'surat cinta' dari polisi saat tilang emisi.
Mengutip Kompas.com, Andi (60) kena tilang Polisi karena motor miliknya tak lulus uji emisi.
Ia terkena tilang dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Menurut cerita Andi, awalnya ia melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono.
Ia pun melihat ada plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terungkap Lulus UjI Emisi Yamaha RX-King Menggunakan Oli Samping Merek Terkenal Ini
Secara sukarela, Andi mengikuti tes uji emisi tersebut dengan keyakinan motor Honda Supra X 125 miliknya sehat karena rajin ia rawat.
Ia pun mengaku selalu melakukan servis terhadap motornya secara rutin.
Bahkan jenis BBM yang ia gunakan ia akui yaitu Pertamax RON 92 di Supra X 125 tersebut.
"Motor baru diservis, bensinnya Pertamax, lalu kilometer 216 ribu. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," ungkap Andi.
Andi melanjutkan, ia diberi saran motor miliknya untuk servis kembali di bengkel.
Saran tersebut disampaikan oleh petugas yang melakukan uji emisi kendaraannya.
"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Settingan harus seberapa lain-lainnya," jelas Andi.
"Tanggapan, saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba. Saya yakin lolos karena motor abis di servis minumnya pertamax saya pikir aman aman saja ternyata tidak aman," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Video Uji Emisi Yamaha RX-King, Ini Bocoran Modifikasi Motor 2-Tak Biar Lulus
Sekedar info, polisi mulai aktif melakukan razia emisi sebagai bentuk kepeduliaan terhadap polusi udara yang makin tinggi di Jakarta.
Untuk motor yang tak lolos uji emisi, akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang juga tak lolos uji emisi akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apesnya Pengendara Motor Kena Tilang Emisi di MT Haryono: Sukarela Tes, Malah Dapat "Surat Cinta"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR