Gratis 100 Persen PKB dan BBNKB Motor Listrik, Sisa 7 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Jumat, 1 September 2023 | 14:08 WIB
Grid.ID/Octa Saputra
Pemutihan pajak motor 2023 masih ada di 7 provinsi, gratis 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

3. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Baca Juga: Nol Rupiah Khusus Untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Motor 2023 Tinggal Satu Hari Lagi

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

4. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE.

Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

5. Sumatra Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Girang Tak Perlu Bayar Denda PKB dan Gratis BBNKB, Pemutihan Pajak Motor Masih Ada di 10 Provinsi

6. Sumatra Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

7. Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular