MOTOR Plus-online.com - Razia uji emisi sudah digelar serentak mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).
Di Jakarta Utara sebanyak 86 kendaraan terjaring razia uji emisi dan banyak yang ditilang.
Sanksi denda tilang kendaraan tidak lolos uji emisi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan penilangan terhadap belasan kendaraan di Jalan R. E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (1/9/2023).
Belasan kendaraan ditilang karena dinyatakan tak lulus uji emisi.
Adapun Jumat hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Perwira Unit Lalu Lintas Polsek Pademangan Satlantas Wilayah Jakarta Utara Iptu Sudradjat mengatakan, dalam razia ini pihaknya memberhentikan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat.
Seluruh kendaraan menjalani uji emisi di tempat, dan belasan di antaranya dinyatakan tak lulus sehingga langsung ditilang.
"Untuk kendaraan yang diperiksa itu jumlahnya untuk roda empat 40 yang ditilang 10, baik bensin maupun solar, roda duanya 46, yang ditilang delapan," ucap Sudrajat.
Baca Juga: Video Uji Emisi Yamaha RX-King, Ini Bocoran Modifikasi Motor 2-Tak Biar Lulus
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR