Sudrajat menuturkan, para pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan mendapat surat tilang seperti umumnya.
Adapun besaran denda yang harus dibayar adalah sekitar Rp 500 ribu untuk roda empat, sementara untuk roda dua Rp 250 ribu.
"Kalau untuk hasil tilang dari lantas itu disidang pengadilan yang sudah tertera di Jakarta Utara," jelas Sudrajat.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto menjelaskan, razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Ini berkaitan dengan ketaatan masyarakat Jakarta Utara untuk menjaga lingkungannya melalui uji kualitas emisi buang kendaraan bermotor," ungkapnya.
Sosialisasi uji emisi yang sudah rutin beberapa waktu belakangan dilakukan akhirnya ditindaklanjuti dengan penindakan tilang.
Edy mengatakan, sanksi tilang yang diberikan ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan memastikan kendaraannya lulus uji.
Hal ini, sambung dia, tentunya juga merupakan bagian dari penanganan polusi udara di Ibu Kota.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Pertama Penindakan, Belasan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditilang di Jakarta Utara
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR