Hari Petama Razia Uji Emisi di Jakarta Utara 86 Kendaraan Dijaring Polisi dan Ditilang

Ahmad Ridho - Jumat, 1 September 2023 | 16:13 WIB
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Motor dan mobil terjaring razia uji emisi di Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2023), hasilnya belasan kendaraan ditilang.

Sudrajat menuturkan, para pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan mendapat surat tilang seperti umumnya.

Adapun besaran denda yang harus dibayar adalah sekitar Rp 500 ribu untuk roda empat, sementara untuk roda dua Rp 250 ribu.

"Kalau untuk hasil tilang dari lantas itu disidang pengadilan yang sudah tertera di Jakarta Utara," jelas Sudrajat.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto menjelaskan, razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Ini berkaitan dengan ketaatan masyarakat Jakarta Utara untuk menjaga lingkungannya melalui uji kualitas emisi buang kendaraan bermotor," ungkapnya.

Sosialisasi uji emisi yang sudah rutin beberapa waktu belakangan dilakukan akhirnya ditindaklanjuti dengan penindakan tilang.

Edy mengatakan, sanksi tilang yang diberikan ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan memastikan kendaraannya lulus uji.

Hal ini, sambung dia, tentunya juga merupakan bagian dari penanganan polusi udara di Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Pertama Penindakan, Belasan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditilang di Jakarta Utara

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular