MOTOR Plus-online.com - Razia uji emisi sudah digelar serentak mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).
Di Jakarta Utara sebanyak 86 kendaraan terjaring razia uji emisi dan banyak yang ditilang.
Sanksi denda tilang kendaraan tidak lolos uji emisi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Satlantas Wilayah Jakarta Utara melakukan penilangan terhadap belasan kendaraan di Jalan R. E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (1/9/2023).
Belasan kendaraan ditilang karena dinyatakan tak lulus uji emisi.
Adapun Jumat hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Perwira Unit Lalu Lintas Polsek Pademangan Satlantas Wilayah Jakarta Utara Iptu Sudradjat mengatakan, dalam razia ini pihaknya memberhentikan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat.
Seluruh kendaraan menjalani uji emisi di tempat, dan belasan di antaranya dinyatakan tak lulus sehingga langsung ditilang.
"Untuk kendaraan yang diperiksa itu jumlahnya untuk roda empat 40 yang ditilang 10, baik bensin maupun solar, roda duanya 46, yang ditilang delapan," ucap Sudrajat.
Baca Juga: Video Uji Emisi Yamaha RX-King, Ini Bocoran Modifikasi Motor 2-Tak Biar Lulus
Sudrajat menuturkan, para pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan mendapat surat tilang seperti umumnya.
Adapun besaran denda yang harus dibayar adalah sekitar Rp 500 ribu untuk roda empat, sementara untuk roda dua Rp 250 ribu.
"Kalau untuk hasil tilang dari lantas itu disidang pengadilan yang sudah tertera di Jakarta Utara," jelas Sudrajat.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto menjelaskan, razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Ini berkaitan dengan ketaatan masyarakat Jakarta Utara untuk menjaga lingkungannya melalui uji kualitas emisi buang kendaraan bermotor," ungkapnya.
Sosialisasi uji emisi yang sudah rutin beberapa waktu belakangan dilakukan akhirnya ditindaklanjuti dengan penindakan tilang.
Edy mengatakan, sanksi tilang yang diberikan ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan memastikan kendaraannya lulus uji.
Hal ini, sambung dia, tentunya juga merupakan bagian dari penanganan polusi udara di Ibu Kota.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Pertama Penindakan, Belasan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditilang di Jakarta Utara
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR