Razia Emisi Lokasi Pindah-pindah, Segini Denda Tilang Untuk Motor

Reyhan Firdaus - Sabtu, 2 September 2023 | 08:02 WIB
Warta Kota/Ramadhan LQ
Ilustrasi razia tilang uji emisi.

Baca Juga: Hari Petama Razia Uji Emisi di Jakarta Utara 86 Kendaraan Dijaring Polisi dan Ditilang

DLH mengaku tidak berencana membocorkan hari pemberlakuan razia emisi.

“Karena ini kan menyoal emisi dan pembuktian kendaraan laik jalan atau tidak, berdasarkan standar uji emisi, jadi memang spontan," kata Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH.

"Pastinya mulai jam 08.00 sampai 10.00, tapi bisa hari Kamis atau Jumat,” lanjutnya.

Ini demi memberikan efek kejut bagi para pemotor, yang motornya tidak disiapkan untuk lolos uji emisi.

Menurut Heri, tidak perlu takut jika motor dalam kondisi baik.

lingkunganhidup.jakarta.go.id
Uji emisi motor di kantor DLH DKI Jakarta

“Apalagi kalau sebelumnya sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, ya tentunya dilepas (tidak kena tilang),” sebutnya.

Razia emisi akan diselenggarakan selama dua bulan, mulai 1 September 2023 hingga 30 Oktober 2023.

Penilangannya seperti tilang umumnya, dendanya Rp 250 ribu untuk motor.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila dalam melakukan uji emisi tidak lolos, maka akan disita SIM atau STNK dan dikenakan denda.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular