Di dalam Pasal 48 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Motor yang dites wajib memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan. Apabila tidak lolos bakal dikenakan sanksi.
Tilang uji emisi untuk motor yang tidak lolos bisa mencapai Rp 250 ribu.
Sementara itu motor yang usia pakainya belum tiga tahun tidak wajib mengikuti uji emisi.
Karena dianggap masih dalam tanggung jawab pabrikan dan umumnya masih dalam kondisi terawat.
Jadi sebaiknya untuk para pemotor rutin melakukan servis motornya agar bisa lolos tilang uji emisi ini.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR