Banyak yang Tidak Sadar Nih Kalau Standar Uji Emisi Untuk Motor Makin Ketat

Uje - Senin, 4 September 2023 | 12:21 WIB
lingkunganhidup.jakarta.go.id
Ilustrasi tes uji emisi untuk motor, sekarang standarnya makin ketat

Di dalam Pasal 48 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Motor yang dites wajib memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan. Apabila tidak lolos bakal dikenakan sanksi.

Tilang uji emisi untuk motor yang tidak lolos bisa mencapai Rp 250 ribu.

Sementara itu motor yang usia pakainya belum tiga tahun tidak wajib mengikuti uji emisi.

Karena dianggap masih dalam tanggung jawab pabrikan dan umumnya masih dalam kondisi terawat.

Jadi sebaiknya untuk para pemotor rutin melakukan servis motornya agar bisa lolos tilang uji emisi ini.

Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular