Mulai dari melawan arah, sesuai Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dari Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Ketiga, penggunakan HP saat Mengemudi menurut Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, sesuai Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Lalu, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dikenakan Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Keenam melebihi batas kecepatan, dengan Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Dan yang ketujuh, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah, daripada harus membayar denda, lebih baik taati aturan selama razia Operasi Zebra 2023 dan seterusnya ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR