7 Pelanggaran Paling Diincar Selama Razia Operasi Zebra 2023, Ada Denda Paling Banyak Rp 1 Juta

Galih Setiadi - Senin, 4 September 2023 | 15:45 WIB
Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar
Foto ilustrasi razia. Operasi Zebra 2023 digelar mulai hari ini, ada 7 pelanggaran yang diincar polisi.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother, razia Operasi Zebra 2023 mengincar 7 pelanggaran, ternyata denda paling mahal Rp 1 juta ini jenisnya bro.

Mulai hari ini, Senin (4/9/2023) razia Operasi Zebra 2023 digelar serentak seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun kegiatan yang digelar Korlantas Polri itu berlangsung dua minggu, sampai 17 September 2023.

Seperti pada salah satu postingan dari akun Instagram @ntmc_polri.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," tulis akun itu, Minggu (3/9/2023).

Akun tersebut mengimbau supaya mencatat tanggal dan melengkapi surat-surat.

"Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-suratnya," imbau akun tersebut.

Kegiatan itu dilakukan untuk Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Baca Juga: Awas Operasi Zebra 2022 Masih 4 Hari Lagi, 14 Pelanggaran Ini Dendanya Bikin Nangis Pemotor

Dikutip dari website resmi Humas Polri, ada 7 pelanggaran yang menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra 2023.

Mulai dari melawan arah, sesuai Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dari Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Ketiga, penggunakan HP saat Mengemudi menurut Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, sesuai Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Lalu, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dikenakan Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Keenam melebihi batas kecepatan, dengan Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

Dan yang ketujuh, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Nah, daripada harus membayar denda, lebih baik taati aturan selama razia Operasi Zebra 2023 dan seterusnya ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular