MOTOR Plus-online.com - Kaget stiker hasil uji emisi kendaraan bermotor dijual bebas di toko online alias e-commerce.
Stiker uji emisi diberikan saat kendaraan brother lulus alias di bawah ambang batas emisi.
Namun faktanya, ada stiker uji emisi dijual secara online di e-commerce.
Tim MOTOR Plus-online menemukan stiker tersebut dibanderol mulai Rp 5 ribu.
Memangnya dengan memasang stiker itu otomatis kendaraan bakal lolos dari razia tilang uji emisi?
Imelda selaku admin dan teknisi bengkel uji emisi CV Famara Consultant mengatakan, stiker tersebut tidak serta merta membuat kendaraan bebas dari tilang.
"Sebenarnya yang dipakai bukan stiker tapi sertifikat dan data pelat nomor," kata Imelda saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (5/9/2023).
"Kalau punya dua-duanya aman, kalau cuma stiker berarti bisa jadi enggak pernah uji emisi dong," sambungnya.
"Stiker mau darimana sebenarnya enggak berlaku, itu hanya pemanis," lanjutnya.
Dari pengalaman MOTOR Plus-online yang menguji emisi motor di CV Famara Consultant, setelah lulus akan mendapatkan sertifikat dan stiker.
Secara tampilan, stiker lulus uji emisi yang diberikan berbeda dari yang dijual online.
Selain itu, lulus atau tidaknya kendaraan bisa dicek menggunakan aplikasi Jakarta Terkini (JAKI).
Caranya buka aplikasi JAKI, lalu ketik kata emisi atau emission pada kolom pencarian.
Klik yang direkomendasi aplikasi dan pilih 'Cek Hasil Uji Emisi'.
Nanti brother akan diminta mengisi pelat nomor kendaraan, lalu klik 'Submit'.
Baru terlihat apakah kendaraan brother lulus uji emisi atau tidak.
Jadi jangan anggap beli stiker lulus uji emisi palsu bisa menghindari razia ya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR