Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Hal itu berlaku untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap R2 dan R4 atau lebih dalam wilayah bengkulu.
Aidin Mukti mengatakan, program pemutihan tersebut berlaku hingga 30 September 2023.
"Sesuai SK ini program penghapusan tunggakan dan denda pajak PKB ini di perpanjang kembali mulain 1 September sampai 30 November 2023," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 November 2023"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR