Cihui Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Catat Masa Berlaku dan Keringanannya

Galih Setiadi - Selasa, 5 September 2023 | 21:00 WIB
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
Foto ilustrasi samsat. Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu lanjut lagi sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai terlewat, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu lanjut lagi, cek masa berlaku dan keringanan yang diberikan.

Kesempatan bagus buat brother khususnya yang berada di Bengkulu, bayar pajak motor jadi lebih enak.

Soalnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melanjutkan program pemutihan pajak kendaran.

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor J. 341.BKD tahun 2023.

Seperti yang disampaikan Kabag Tata Usaha UPTD Samsat Seluma Aidin Mukti.

"Yang belum tercover program tahap pertama Mei-Agustus, silahkan manfaatkan program kedua ini," ungkapnya dikutip dari TribunBengkulu.com.

Ia mengatakan, para wajib pajak enggak harus datang ke Kantor UPTD Samsat Seluma.

Soalnya, ada layanan Samsat keliling yang digelar dua kali setiap minggunya, secara mobile di wilayah Kabupaten Seluma.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Bikin Senyum Penunggak Pajak, Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Desember 2023

"Kalau tidak sempat datang ke kantor di Kelurahan Selebar, silahkan manfaatkan layanan Samsat Keliling. Nanti jadwalnya akan kami sampaikan melalui desa," ujar Aidin.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Hal itu berlaku untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap R2 dan R4 atau lebih dalam wilayah bengkulu.

Aidin Mukti mengatakan, program pemutihan tersebut berlaku hingga 30 September 2023.

Instagram.com/samsat_kota_bengkulu1
Ada 3 keringanan dari pemutihan pajak kendaran di Bengkulu.

"Sesuai SK ini program penghapusan tunggakan dan denda pajak PKB ini di perpanjang kembali mulain 1 September sampai 30 November 2023," jelas dia.


Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 November 2023"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular