Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pendalaman itu dilakukan usai pihaknya membongkar sindikat pelaku pencurian motor yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Tentunya, masih didalami tentang penjualan dokumen BPKB dan STNK secara online ini. Seharusnya, tidak bisa diperjualbelikan," ujar Budi dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (5/9/2023).
Untuk BPKB dan STNK asli yang dijual tersebut, biasanya si penjual beralasan karena motornya sudah hilang dicuri.
Daripada menjadi suatu barang tidak berguna, akhirnya dokumen tersebut diperjualbelikan.
"Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan," lanjut Budi.
"Kemudian, ada yang memanfaatkannya untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan," terangnya.
Sebagai informasi, Polres Malang Kota telah menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Rangka Pipa Anti Karat, Motor Murah Honda Win Buka Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Tersangka EC berperan membeli BPKB dan STNK asli secara online.
Kemudian, MS dan RD mencuri motor yang sesuai dengan jenis BPKB dan STNK yang dibeli secara daring tersebut.
Kemudian, MS dan RD menyerahkan motor curiannya ke tersangka AKF.
Setelah itu, tersangka AKF membongkar rumah kunci kontak kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Untuk jual beli STNK dan BPKB ini, terus kami dalami," tambah Budi.
"Tidak menutup kemungkinan, berkolerasi dengan beberapa Polda. Karena dari beberapa yang kami cek, berasal dari wilayah lain," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa BuHer ini mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada dan berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.
"Kami imbau kepada masyarakat, apabila membeli kendaraan untuk dicek baik kelengkapan dokumennya seperti BPKB dan STNK maupun nomor rangka dan nomor mesin," sambungnya.
"Bisa dilakukan pengecekan fisik di kantor SAMSAT terdekat dan kami dari pihak kepolisian juga siap membantu," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR