MOTOR Plus-online.com - Aksi meresahkan dilakukan debt collector tarik motor semena-mena di Bandung Barat, begini kelanjutannya setelah polisi merespon cepat.
Debt collector beraksi di Jalan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ulah debt collector yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) itu membuat polisi pun harus turun tangan untuk menyelesaikan.
Soal aksi penarikan motor yang dilakukan debt collector, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres Reborn.
Seperti yang dijelaskan Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar.
"Patroli Perintis Presisi Polres Cimahi merespons cepat pengaduan masyarakat terkait perampasan motor oleh debt collector itu hingga akhirnya motor dikembalikan kepada pemiliknya," katanya dikutip dari TribunJabar.id.
Dari kabar terbaru, motor yang ditarik penagih utang itu sudah dikembalikan.
Hal tersebut terjadi setelah dilakukan mediasi petugas Patroli Perintis Presisi Polres Cimahi antara pihak leasing dan pemilik motor.
Baca Juga: Debt Collector Gadungan Rampas Motor Warga di Banjarmasin, Motor Dipreteli Sebelum Dijual
Lebih lanjut, AKP Duddy Iskandar bilang pemilik motor memang menunggak cicilan.
"Berdasarkan keterangan kedua belah pihak, pemilik motor itu memang menunggak cicilan, jadi ditarik tapi caranya salah menarik di jalan," kata
Seharusnya jika ada ada permasalahan antara kreditur dan debitur diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuannya supaya masyarakat tidak sampai merasa resah ketika menggunakan kendaraannya.
"Misalnya kalau ada yang menunggak silakan datangi rumahnya, sampaikan kepada RT/RW untuk mendatangi masyarakat yang menunggak ini," ucapnya.
Menurutnya, cara penarikan motor seperti itu perlu dilakukan karena lebih halus dan sopan ketimbang menarik motor di jalan raya yang tentunya bisa mengganggu psikologis masyarakat yang mengendarai motor.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Penarikan Motor Semena-Mena oleh Debt Collector di KBB Kini Dikembalikan Setelah Ditangani Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR