“Setiap hari mereka ini bisa produksi 6.000 botol oli palsu dan dijual ke luar kota Medan. Nah, oli dihargai murah. Dari yang biasa Rp 70 ribu, oli palsu ini cuma Rp 20 ribu,” ujarnya.
Menurutnya, para pegawai punya peran berbeda-beda dalam praktik pembuatan oli palsu tersebut.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perindustin, UU Perdagangan, perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda rata-rata Rp 3 sampai Rp 5 miliar,” bebernya.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 190 drum di lokasi, di antaranya 150 drum terisi bahan baku sedangkan 40 drum lainnya dalam keadaan kosong.
"Selain itu, juga beberapa stiker yang sudah terpasang di botol oli palsu. Stiker itu kita duga menyerupai stiker dari salah satu merk oli yang terkenal," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga sempat menangkap produsen oli palsu pada April 2023 di daerah Tangerang, Banten dan diperkirakan pemalsu tersebut meraup omzet sebesar Rp 16,5 Miliar.
Pada Juni 2023, polisi kembali menangkap oknum pembuat oli palsu di daerah Sidoarjo, Jawa Timur dengan omzet yang pelaku raih sebesar Rp 20 Miliar per bulan dari tiga gudang.
Penyebaran oli palsu merupakan ancaman serius bagi industri otomotif dan para konsumen karena merupakan produk tiruan yang dijual sebagai pelumas berkualitas tinggi, namun sebenarnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh produsen oli resmi.
Source | : | Tribratanews Polrestabes Medan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR