MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, modifikasi motor pakai stiker dengan warna berbeda dengan aslinya bisa terhindar dari denda Rp 500 ribu, asalkan lakukan hal ini bro.
Salah satu modifikasi motor yang sering ditemukan, yaitu penggunan stiker di sebagian atau seluruh bodi.
Banyak juga yang bingung, apakah pemakaian stiker dengan warna yang lain dari kelir bawaan motor bisa kena tilang polisi?
Seperti pertanyaan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (7/9/2023).
"Slmt siang lur,,, mf mau tanya... Klo mtor discotlet beda wrna sm wrna aslinya itu kira2 klo pas razia kena tilang gak ya?" tulis akun Alvaro Nova di grup tersebut.
Hingga Senin (11/9/2023), postingan itu mendapat lebih dari 200 komentar dan tanda suka dari 158 pengguna Facebook.
"Pertanyaan yg sama boss...pgn tak scotlet jg," komentar akun Andi Arya.
"Kalau q pernah scotlet full body 7thnan aman2 saja tanpa merubah bentuk hnya warnanya saja yg dignti... yg pnting bwa sim pke helm," kata akun Yura Naima TetepEmbem yang mengaku pernah mengganti stiker dengan warna lain.
Baca Juga: Warna Hijau Sage Jadi Tren Lebaran 2023, Cocok Juga Buat Modifikasi Motor
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal beri penjelasan tentang hal ini.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR