Alasan Modifikasi Motor Pakai Stiker Warna Lain dari Aslinya Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Galih Setiadi - Senin, 11 September 2023 | 07:17 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Modifikasi motor pakai stiker warna lain dari bawaan pabrik bisa ditilang dan denda Rp 500 ribu.

"Terkait dengan yang harus diregistrasi adalah kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, serta pengesahan ranmor," jelasnya mengutip Kompas.com.

Soal pemasangan stiker di bodi motor, Alfian mengatakan hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak merubah identitas kendaraan secara keseluruhan.

"Mengingat salah satu tujuan dari regident itu untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan, maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan," jelasnya.

Itu berarti, pemasangan stiker tidak boleh menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor.

Kemudian, apabila hendak dipasang stiker secara keseluruhan, maka harus sama dengan warna aslinya.

Menurut Alfian, jika tidak sama dengan warna aslinya, dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.

Rizky/otomotifnet
Warna ganti hijau doff yang cukup andalkan skotlet

"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tandasnya.

Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," ujar Alfian.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular