MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, modifikasi motor pakai stiker dengan warna berbeda dengan aslinya bisa terhindar dari denda Rp 500 ribu, asalkan lakukan hal ini bro.
Salah satu modifikasi motor yang sering ditemukan, yaitu penggunan stiker di sebagian atau seluruh bodi.
Banyak juga yang bingung, apakah pemakaian stiker dengan warna yang lain dari kelir bawaan motor bisa kena tilang polisi?
Seperti pertanyaan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (7/9/2023).
"Slmt siang lur,,, mf mau tanya... Klo mtor discotlet beda wrna sm wrna aslinya itu kira2 klo pas razia kena tilang gak ya?" tulis akun Alvaro Nova di grup tersebut.
Hingga Senin (11/9/2023), postingan itu mendapat lebih dari 200 komentar dan tanda suka dari 158 pengguna Facebook.
"Pertanyaan yg sama boss...pgn tak scotlet jg," komentar akun Andi Arya.
"Kalau q pernah scotlet full body 7thnan aman2 saja tanpa merubah bentuk hnya warnanya saja yg dignti... yg pnting bwa sim pke helm," kata akun Yura Naima TetepEmbem yang mengaku pernah mengganti stiker dengan warna lain.
Baca Juga: Warna Hijau Sage Jadi Tren Lebaran 2023, Cocok Juga Buat Modifikasi Motor
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal beri penjelasan tentang hal ini.
"Terkait dengan yang harus diregistrasi adalah kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, serta pengesahan ranmor," jelasnya mengutip Kompas.com.
Soal pemasangan stiker di bodi motor, Alfian mengatakan hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak merubah identitas kendaraan secara keseluruhan.
"Mengingat salah satu tujuan dari regident itu untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan, maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan," jelasnya.
Itu berarti, pemasangan stiker tidak boleh menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor.
Kemudian, apabila hendak dipasang stiker secara keseluruhan, maka harus sama dengan warna aslinya.
Menurut Alfian, jika tidak sama dengan warna aslinya, dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.
"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tandasnya.
Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," ujar Alfian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR