Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak dealer untuk ikut bekerja sama dalam hal ini.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucapnya lagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.
Saat ini kepolisian masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang dengan menerapkan Operasi Zebra 2023.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR