Hasil evaluasi Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta dinyatakan tidak efektif.
Hal itu dikatakan Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Dengan begitu, pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan lagi ditilang, meski kendaraannya tak lulus pemeriksaan gas buang.
Petugas di lapangan hanya akan mengimbau para pengendara agar merawat kendaraannya secara rutin sekaligus melakukan uji emisi.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Namun, Nurcholis belum menjelaskan lebih jauh alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Baca Juga: Hore Polda Metro Jaya Resmi Batalkan Tilang Uji Emisi, Duit Rp 250 Ribu di Dompet Aman
Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, razia dan sanksi tilang terkait uji emisi sangat efektif.
Alasannya, penindakan ini berhasil mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif, sebagai social engineering tool. Mengubah perilaku masyarakat," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, Senin.
Sejak kebijakan ini mulai diuji coba dan resmi diberlakukan, kendaraan yang menguji emjsi melonjak tajam.
Masyarakat terdorong untuk merawat dan menguji emisi kendaraannya agar tidak ditilang, sekaligus tidak menimbulkan polusi.
"Agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," ungkap Yogi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR