Yakni BBM yang diperbolehkan beredar nantinya minimal RON 91.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.
BP-AKR mengatakan perusahaan terus berkomitmen dalam menyediakan bahan bakar yang berkualitas untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kami senantiasa berkomitmen dalam menghadirkan bahan bakar berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung mobilitas harian para pengendara di Indonesia," tulis manajemen.
Adapun harga tiga BBM BP-AKR saat ini dipatok sebesar Rp 13.990 per liter untuk BP 92.
Lalu BP Ultimate seharga Rp 15.650 per liter, dan BP diesel seharga Rp 16.350 per liter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan SPBU BP-AKR Tak Lagi Jual BBM Setara Pertalite"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR