MOTOR Plus-online.com - Meski razia tilang sudah dihentikan polisi, pemotor masih harus melakukan uji emisi.
Enggak cuma motor 4-tak, motor 2-tak juga harus menjalani uji emisi.
Siapa bilang motor 2-tak pasti gagal, buktinya Yamaha YT 115 ini bisa lulus loh.
Adalah Rahmawan, pemilik Yamaha YT 115 tahun 1997.
Pria yang tinggal di Jatimakmur, Kota Bekasi itu bilang, ia membawa motor 2-tak itu ke bengkel sebelum uji emisi.
"Sebelum uji emisi, saya bawa dulu motor ke bengkel untuk diservis," buka Rahmawan saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (13/9/2023).
"Sama mekanik kerak-kerak di knalpot dibersihkan semua pakai bensin," sambung Mawan, sapaan akrabnya.
"Untungnya saya pakai knalpot standar racing, bukan yang standarnya YT," lanjutnya.
Baca Juga: Siap-siap Motor Enggak Lolos Uji Emisi Langsung Kena Tilang Elektronik
"Soalnya kalau pakai knalpot standar banyak sekat, jadi susah bersihin," tambahnya.
"Kalau knalpot enggak standar memang plong, diujung langsung saringan," sambungnya.
Selain knalpot, kata Mawan, karburator juga disetting.
"Karbu cuma anginnya saya buka setengah, biar enggak terlalu basah," lanjut dia.
Mawan pun membawa motor 2-tak itu ke bengkel uji emisi CV Farama Consultant yang berlokasi di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Setelah uji emisi, kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) Yamaha YT 115 itu di bawah ambang batas.
Tercatat motor 2-tak Yamaha itu punya kadar CO 2,03 persen, serta HC 7.070 ppm.
Sementara untuk motor 2-tak di bawah 2010, kadar CO harus di bawah 4,5 persen dan HC di bawah 12.000 ppm.
Dengan begitu, Yamaha YT 115 milik Mawan dinyatakan lulus uji emisi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR