"Dari pengakuan AD, mengakui perbuatanya telah mencuri motor milik korban,” sambungnya.
AD mengaku, modus pencurian dilakukan saat situasi rumah kos itu sepi.
Setelah dirasa sepi, kemudian motor korban langsung dibawa kabur.
Setelah itu, motor disimpan di samping rumah tanpa pelat nomor.
AD pun menghubungi temannya untuk membantu mencarikan pembeli.
"Motor dijual Rp 2.500.000, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya," lanjut Abdul.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu sebuah celana jeans, helm Honda warna hitam, sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400.000.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses penyidikan, AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Gresik Curi Sepeda Motor di Kos Desa Randuagung, Ngaku Uangnya untuk Bayar SPP Anak
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR