Aturan Baru Kendaraan Jadi Bodong Jika Tak Lulus Uji Emisi Data Registrasi di Samsat Dihapus Permanen

Aong - Jumat, 15 September 2023 | 22:32 WIB
FB Sulaiman Sabil
Tidak lulus uji emisi kendaraan jadi bodong datanya dihapus permanen

MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya karena enggak bayar pajak 2 tahun motor atau mobil dihapus datanya di Samsat.

Aturan baru kendaraan jadi bodong jika tak lulus uji emisi data resgistrasi di Samsat dihapus permanen bisa terjadi.

Dipastikan Menhub Budi Karya Sumadi, kendaraan yang tak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

Artinya, registrasi data kendaraan tersebut bisa dihapus dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga dinyatakan bodong.

Bukan asal sebut, aturanya tercantum dalam Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Disebutkan bahwa semua kendaraan yang tak diperpanjang selama dua tahun datanya akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi enggak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Kata Budi, langkah tegas tersebut sebagai upaya menekan emisi gas buang kendaraan sehingga bisa memperbaiki.

Jadi, ia mengimbau agar pemilik kendaraan dapat segera melakukan uji emisi.

Sebab meski tak ada penilangan, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK.

Baca Juga: Gara-gara Uji Emisi Banyak Motor Bisa Terancam Bodong, Fakta Terungkap

Baca Juga: Lelang Motor Murah 2023 Rp 1 Jutaan Honda Supra di Denpasar, Bukan Unit Bodong Buruan Angkut

"Kita bekerja sama, ada Mandiri, Hyundai, dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran ya. Percuma kalau pemerintah buat keputusan tapi hanya dianggap angin saja. Semua harus sama-sama," ucap Budi.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular