MOTOR Plus-online.com - Uji emisi gencar dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Sekarang motor dan mobil wajib melakukan uji emisi, jika tidak lolos atau belum uji emisi akan kena tilang elektronik.
Jangan kaget kalau mendadak ada petugas yang datang ke rumah antar surat tilang.
Hal ini berkaitan dengan aturan baru jika motor tidak lolos uji emisi akan kena tilang elektronik (ETLE).
Razia dan tilang uji emisi di jalan raya juga memunculkan kontroversi yang menyebabkan kemacetan.
Selain itu razia uji emisi juga dinilai kurang efektif, karena itu muncul rencana tilang elektronik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) mengusulkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung kena tilang elektronik.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang kendaraan yang lulus uji emisi.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyusul keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi lantaran dianggap tak efektif.
Baca Juga: Mudah Cara Cek Tilang Elektronik Anda Diminta Memasukkan Pelat Nomor dari HP Otomatis Akan Ketahuan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR