Video Tingkah Biker Honda Supra Bapak Amankan Pelat Nomor Biarpun Lepas

Reyhan Firdaus - Minggu, 17 September 2023 | 09:10 WIB
tiktok.com/@iqbaladitia__
Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor tapi tetap aman razia

MOTOR Plus-online.com - Biker Honda Supra X 125 lagi ramai dibicarakan di TikTok.

Soalnya sang pembonceng bisa amankan pelat nomor, biarpun lepas tidak terpasang di sepatbor.

Pelat nomor merupakan identitas penting, buat motor dan mobil yang dipakai berkendara di jalan raya.

Makanya polisi sering mengadakan razia, untuk mengecek STNK, SIM dan pelat nomor masih aktif atau tidak.

Pelat nomor juga wajib terpasang di motor, baik di depan maupun sepatbor belakang.

Namun biker Honda Supra X 125 ini, punya cara unik meski merepotkan dalam memasang pelat nomor belakang.

Diupload akun Tiktok @iqbaladitia__, terlihat motor yang akrab disapa Supra Bapak ini mau melewati Jalan Raya Bogor.

"Hidup lagi cape cape nya malah ngeliat kaya gini di jalan," kata iqbaladitia__

Ternyata sang pembonceng, memegang pelat nomor agar tetap bisa dilihat pengendara belakangnya.

Sepertinya pelat nomor ini lepas, karena bautnya kendor dari breket di sepatbor belakang.

Baca Juga: Ini Ciri Pelat Nomor yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Uji Emisi Berlaku Mulai 1 September Besok

Solusinya biar aman kalau ada razia, mau tidak mau pembonceng memegang selama berkendara.

Tidak heran komentar netizen ramai banget, akan video yang ditonton jutaan orang ini.

Banyak yang komentar, pasti tangan sang pembonceng pegal karena harus memegang pelat nomor.

Ada juga yang komentar, kalau polisi bakalan heran sama tingkah biker Honda Supra X 125 ini.

Lantas berapa sih denda tilang, kalau tidak memasang pelat nomor di kendaraan bermotor?

@iqbaladitia__

hidup lagi cape cape nya malah ngeliat kaya gini di jalan????????

♬ puh - Edgar????

Kalau dicek Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tegas kalau setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.

Diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009, denda tilangnya besar juga bro.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Jadinya, lebih baik cek dulu pelat nomor apakah masih hidup, lalu terpasang dengan baik.

Simak video pengendara Honda Supra X 125 pegang pelat nomor DI SINI.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular