"Bukan kali ini saja, dulu juga pernah mau memukul korban,” lanjutnya.
Dian bahkan pernah melaporkan perbuatan pelaku ke pihak sekolahnya.
"Sudah diberi peringatan sama sekolahnya, tapi ya berulah lagi,” ujar dia.
Disebutkan Dian, pelaku bersama komplotannya kerap mengganggu adiknya sehabis pulang sekolah.
Teror fisik yang dialami adiknya sendiri, ungkap Dian, sudah setahun terakhir atau sejak korban masuk bangku MTs.
"Adik saya ini kan tipikalnya pendiam, suka takut itu kalau pulang sekolah digangguin," ujar Dian.
"Bahkan, beberapa kesempatan sampai harus saya kawal pulangnya," tambahnya.
Kini Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat telah menetapkan RP sebagai tersangka.
"Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara," kata Tono.
"Namun, karena tersangka di bawah umur, tentu penanganan perkaranya berbeda, ya,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelajar SMP di Cianjur Tendang Motor yang Tewaskan 2 Orang"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR