Berlaku Diseluruh Indonesia Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Tidak Bisa Seumur Hidup Dipastikan MK

Ahmad Ridho - Minggu, 17 September 2023 | 16:00 WIB
MOTOR Plus/Kompas.com
Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahun harus seumur hidup dan resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: SIM Monyet Hanya Kirim Foto SIM Baru Langsung Jadi Diungkap Dirlantas Babel, Apakah Maksudnya

 Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Ia juga menyinggung ketiadaan tolok ukur yang jelas dan transparansi dari hasil uji kompetensi dalam pembuatan SIM, yang justru menimbulkan kerugian negara dari munculnya calo.

Menurut Arifin, agar pengemudi memiliki ilmu tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka sebaiknya sebelum ujian teori maupun praktik perlu ada pembekalan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi.

Ia juga mengatakan, lantaran SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, maka apabila pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup.

Ia lantas membandingkannya dengan ujian kompetensi di bidang lain seperti advokat, notaris, akuntan publik, kurator, yang kompetensinya diakui seumur hidup.

Arifin turut menyinggung Perancis sebagai negara yang menerapkan SIM seumur hidup.

Menurutnya, seharusnya SIM tidak dibedakan dengan KTP, khususnya dalam hal keberlakuannya yang seumur hidup.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa KTP dan SIM sebagai sesama dokumen yang memuat mengenai identitas memiliki fungsi yang berbeda.

KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki penduduk, sedangkan SIM tidak wajib karena hanya diperuntukkan buat pengendara.

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Mati Biaya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Syarat dan Caranya

Oleh karena perbedaan tersebut, KTP berlaku seumur hidup karena tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP.

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata hakim Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan putusan.

"Oleh karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda, maka tidak mungkin menyamakan sesuatu yang memang berbeda termasuk terhadap jangka waktu pemberlakuannya,” ujarnya lagi.

Mahkamah juga menilai masuk akal jarak waktu lima tahun untuk berlakunya SIM guna mengevaluasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengendara yang dianggap bisa memengaruhi keterampilan pengendara.

Perubahan tersebut, menurut Mahkamah, dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi berlalu lintas.

Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dianggap fungsional dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas.

Oleh karena itu, dalil permohonan Arifin dianggap tak berlasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak melanggar konstitusi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular