Periode Pemutihan sampai dengan 31 Agustus 2023
Syaratnya kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.
Baca Juga: Serba Gratis dan Biaya Nol Rupiah, Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Berlanjut di 7 Provinsi
Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.
3. Jawa Tengah
Periode Pemutihan mulai 26 April - 22 Desember 2023
Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
4. Jawa Timur
Periode Pemutihan mulai 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan yakni bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR