MOTOR Plus-online.com - Diskon potongan pajak kendaraan di program pemutihan tahun 2023 sampai 70 persen.
Buruan urus sekarang ke Samsat terdekat sebelum masa berlakunya habis.
Program pemutihan paling ditunggu masyarakat khususnya penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan merupakan program ampunan atau keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak motor ini biasanya gratis denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tapi harus diingat, program ampunan pada daerah atau provinsi yang mengadakan pemutihan ini berbeda-beda.
Saat ini program pemutihan pajak motor masih berlangsung pada sembilan daerah di Indonesia.
Sementara itu pemberian diskon besar-besaran 50 sampai 70 persen berlaku di daerah Lampung dan Sumatera Selatan.
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
Baca Juga: Daripada Jadi Motor Bodong Langsung Manfaatkan Pemutihan di Sumatera Selatan, Ada Diskon Besar Juga!
Baca Juga: Warga Jabar Merapat, Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar 9 daerah yang masih adakan pemutihan pajak motor 2023:
1. DKI Jakarta
Periode Pemutihan mulai 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuannya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
2. Jawa Barat
Periode Pemutihan sampai dengan 31 Agustus 2023
Syaratnya kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.
Baca Juga: Serba Gratis dan Biaya Nol Rupiah, Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Berlanjut di 7 Provinsi
Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.
3. Jawa Tengah
Periode Pemutihan mulai 26 April - 22 Desember 2023
Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
4. Jawa Timur
Periode Pemutihan mulai 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan yakni bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
5. Lampung
Periode Pemutihan mulai 3 April - 30 September 2023
Syaratnya kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
6. Sumatra Utara
Periode Pemutihan mulai 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan yakni bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
7. Sumatra Selatan
Periode Pemutihan mulai 1 April - 31 Desember 2023
Keuntungan yakni berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
8. Kalimantan Tengah
Periode Pemutihan mulai 17 Mei - 31 Agustus 2023
Keuntungan yang diberikan pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.
Baca Juga: 7 Provinsi Ini Bikin Senyum Penunggak Pajak, Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Desember 2023
Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
9. Yogyakarta
Periode Pemutihan mulai 10 Agustus - 30 September 2023
Keuntungan yang diberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR