MOTOR Plus-online.com - Warga DKI Jakarta wajib tahu kalau semua warganya harus cetak ulang KTP elektronik atau E-KTP tahun depan gara-gara hal ini.
Hal tersebut dikarenakan Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara setelah tahun depan bakal segera pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Nantinya Jakarta yang tadinya bernama Daerah Khusus Ibu Kota (DK) akan berubah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
"Terkait cetak ulang KTP elektronik, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKI tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ucapnya seperti dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (18/9).
Budi Awalludin yang jadi anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menjelaskan, cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja.
Sedangkan, warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.
Tapi ia juga tak akan menjelaskan perlihal junlah warga yang harus cetak ulang KTP.
"Ini untuk warga DKI saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ. Karena jumlah penduduk kan dinamis,"tuturnya.
Proses cetak ulang KTP elektronik ini pun disebutnya, bakal dilakukan secara bertahap oleh Disdukcapil.
"Agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," tutupnya
Nah, jadi warga Jakarta siap-siap tuh cetak ulang KTP karena sudah tidak jadi Ibu Kota Negara lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap, Tahun Depan Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang KTP, Ini Alasannya.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR