Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB)
AKBP Aldo Siahaan S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri mengatakan masyarakat jangan takut kalau STNK yang belum distempel dan paraf tapi sudah bayar pajak maka STNK tetap dianggap sah.
"Benar, ketika masyarakat sudah membayar melalui aplikasi Signal, maka masyarakat akan mendapatkan QR Code pengesahan STNK yang sama legitimasinya dengan cap dan paraf petugas saat pengesahan," kata Aldo Siahaan seperti dikutip dari GridOto.com, Senin (18/9).
"Sementara bagi masyarakat yang belum menggunakannya, tetap harus ada pengesahan STNK dari petugas Samsat," tuturnya.
Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Jadi kalau kalian terjaring razia bisa tunjukkan SKKP PKB tadi atau tinggal buka aplikasi Signal untuk tunjukkan bukti pembayaran.
Nantinya di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut.
Buat yang belum tahu SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Cara daftar aplikasi SIGNAL
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
- Buka Play Store, kemudian cari dan download SIGNAL Samsat Digital Nasional
- Buka aplikasi SIGNAL
- Klik “Daftar di sini”
- Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.
Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.
Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR