MOTOR Plus-online.com - Bingung kenapa masa berlaku KTP seumur hidup sementara SIM cuma 5 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki seluruh warga Indonesia dan masa berlakunya seumur hidup.
Tapi berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Karena masa berlaku SIM dinilai singkat, seorang pengacara bernama Arifin Purwanto sempat menggugat SIM harus berlaku seumur hidup.
Walau demikian, gugatan Arifin Purwanto ini sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Masa berlaku SIM akhirnya tetap 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya kadaluwarsa.
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor, ketika berkendara di jalan raya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM diwajibkan segera melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Berlaku Diseluruh Indonesia Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Tidak Bisa Seumur Hidup Dipastikan MK
Baca Juga: Siap-siap Pemakai Motor Ini Wajib Ganti Dan Ikut Ujian Ulang SIM C Baru
Soal masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun dijelaskan polisi.
Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK menjelaskan alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ucap Robby dikutip dari GridOto.com.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
Sebagai informasi tambahan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
"Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," jelas Robby.
Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR